DISPERWASKIM KOTA TASIKMALAYA

TUGAS POKOK

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

FUNGSI

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman kumuh;
  2. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan urusan perumahan dan kawasan permukiman kumuh;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.